LINGKUP PRAKTIK KEBIDANAN
Lingkup praktik kebidanan meliputi pemberian asuhan pada bayi baru lahir, bayi, balita, anak perempuan, remaja putri, wanita pra nikah, wanita selama hamil, bersalin dan nifas, wanita pada masa interval, dan wanita menopause.
Lingkup pelayanan pada anak meliputi :
Lingkup pelayanan pada anak meliputi :
- Pemeriksaan bayi baru lahir
- Perawatan tali pusat
- Perawatan bayi
- Resusitasi pada bayi baru lahir
- Pemantau tumbuh kembang anak
- Pemberian imunisasi
- Pemberian penyuluhan
Lingkup pelayanan kebidanan pada wanita hamil meliputi :
- Penyuluhan dan konseling
- Pemeriksaan fisik
- Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
- Pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus imminens, hipertensi, gravidarum tingkat I, preeklampsi ringan dan anemia ringan.
- Pertolongan persalinan normal
- Pertolongan persalinan normal yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala didasar panggul, ketuban pecah dini tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, posterm dan preternit
- Pelayanan ibu nifas normal
- Pelayanan ibu nifas abnormal yang meliputi retensio plasenta, renjata dan infeksi ringan.
- Pelayanan dan pengobatan pada klien ginekologis yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid
Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 berwenang untuk :
- Memberikan imunisasi
- Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas
- Mengeluarkan plasenta secara normal
- Bimbingan senam hamil
- Pengeluaran sisa jaringan konsepsi
- Episiotomi
- Penjahitan luka Episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat IIndonesia
- Amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4cm
- Pemberian infus
- Pemberian suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika dan sedatif
- Kompresi bimanual
- Versi ekstraksi gemmeli pada kelahiran bayi ke IINDONESIA dan seterusnya
- Vacum ekstraksi dengan kepala bayi dibawah panggul
- Pengendalian anemia
- Meningkatkan pemeliharaan dan pengeluaran ASI
- Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
- Penanganan hipotermi
- Pemberian minum dengan sonde atau pipet
- Pemberian obat-obatan terbatas melalui lembaran permintaan obat sesuai dengan formulir VI terlampir
- Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian
Lingkup pelayanan keluarga berencana
Pelayanan keluarga berencana bertujuan untuk mewujudkan keluarga berkualitas melalui pengaturan jumlah keluarga secara terencana. Pelayanan keluarga berencana diarahkan kepada upaya mewujudkan keluarga kecil. Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan mempunyai tugas dalam pelayanan keluarga berencana. Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana berwenang untuk:
- Memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim, bawah kulit dan kondom.
- Memberikan penyuluhan atau konseling pemakaian kontrasepsi
- Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
- Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
- Memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat
Lingkup pelayanan kesehatan masyarakat
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat berwenang untuk :
- Pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak
- Memantau tumbuh kembang anak
- Melaksanakan pelayanan bidan komunitas
- Melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan infeksi menular seksual, penyalahgunaan NAPZA, serta penyakit lainnya
Hubungan kompetensi dengan lingkup praktik kebidanan
Pengetahuan keterampilan dan sikap (kompetensi ) tanpa adanya kewenangan (lingkup praktik) maka dikaitkan sebagai bentuk pelayanan yang tidak sesuai dengan standar karena pelayanan yang diberikan tidak mengacu pada kerangka kerja.
Komentar
Posting Komentar